Polres Tual menetapkan seorang oknum anggota Brimob aniaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan, kutip mono77.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mendalami kronologi kejadian serta motif yang melatarbelakangi dugaan tindak kekerasan tersebut. Oknum yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan internal sesuai aturan disiplin dan kode etik kepolisian. Polres Tual menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan harapan agar proses hukum berjalan objektif serta memberikan keadilan bagi korban. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel hingga tuntas.