kasus tambang

Ditemukan Tersangka Kasus Tambang Cirebon Oleh Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi menemukan tersangka mengenai kasus tambang di cirebon dan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang menewaskan 17 orang pada kasus longsor di Galian C Gunung Kuda, Cirebon. pada penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Cirebon setelah Dedi Mulyadi sebagai Gubenur Jawa Barat melihat insiden kecelakaan kerja tambang pada Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.

Untuk pemilik tambang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kepala teknik tambang untuk bertanggung jawab dan dibawa ke Kapolres Cirebon. Keduanya terkena pasal berlapis seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan. Untuk menetapkan status tersangka kepada dua orang yang mendapati unsur pidana untuk pengelolaan tambang dan melakukan pengembangan pemeriksaan.

Berawal area ini dimiliki oleh perusahaan BUMN yang disewakan untuk melakukan pertambangan pada 3 yayasan untuk mengelola tambang batuan seluas 30 hektar. Menurut Perhutani yang dikekola hutan bukan area pertambangan yang dimiliki oleh negara. Dedi menegaskan untuk memanggil Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengalihfungsikan tambang menjadi kawasan hutan kembali. Dikembalikan menjadi kawasan hijau mono77 tidak dijadikan kawasan pertambangan lagi.