Menteri Keuangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang masih menggunakan vendor Coretax yang telah resmi diberhentikan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan tata kelola sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel. Penggunaan vendor yang tidak lagi memiliki kontrak dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan data dan kualitas layanan, kutip yes77
Pihak Kementerian Keuangan menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena melanggar aturan serta prosedur yang telah ditetapkan. Selain merugikan negara, praktik ini juga dapat mengganggu proses transformasi digital yang tengah dilakukan, khususnya dalam pengembangan sistem Coretax yang menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern. Oleh karena itu, investigasi internal terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan vendor dan memastikan seluruh mitra kerja telah melalui proses seleksi yang sesuai ketentuan. Selain itu, langkah pembenahan juga dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional dapat terus terjaga.