Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang terhadap dua pelaku yang diduga melakukan aksi vandalisme terhadap sebuah pos polisi di wilayah Denpasar. Kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait perusakan fasilitas milik negara tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena aksi vandalisme tersebut sempat viral di media sosial, kutip fav77.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika kedua pelaku diduga merusak bagian dari pos polisi dengan mencoret dan merusak sejumlah fasilitas. Tindakan tersebut dinilai merugikan negara serta mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, jaksa menjerat keduanya dengan pasal yang berkaitan dengan perusakan barang milik umum.
Sementara itu, majelis hakim memimpin jalannya sidang dengan memeriksa para terdakwa serta mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan vandalisme tersebut. Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan dan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa.