thrifting ilegal

Thrifting Ilegal Sedang Dipantau Oleh Bea Cukai Indonesia

Pengakuan perwakilan pedagang mengenai thrifting yang dunakan sebagai biaya masuk satu kontainer pakaian bekas ilegal sudah mencapai 550 juta dengan melibatkan oknum tertentu sehingga Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama memberikan sanksi yang sangat berat kepada para pegawai yang terlibat dalam praktik impor thrifting ilegal sehingga Djaka menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, kutip yes77.

Pemecatan yang dilakukan sudah menjadi konsekuensi yang akan dijatuhkan dan penjadi pengangguran sehinga informasi tersebutmengenai pungutan 550 juta perkontainer sebuah kabar yang salah dengan memastikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menelusuri kebenaran mengenai keterlibatan aparatur Bea cukai. Untuk para oknum yang memanfaatkan bea cukai untuk menyesatkan informasi tidak jelas.

Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengatakan bahwa seluruh pakaian bekas yang dijual masuk secara ilegal dan menyebutkan bahwa biaya masuk satu kontainer pakaian besar mencapai 550 juta dan sudah menebus mencapai 100 kontainer perbulan karena baju thrifting yang masuk ke Indonesia sudah dipastikan ilegal dan sekarang sudah dilegalkan karena membayar pajak menjadi hal utama yang dilakukan.