Kantor Imigrasi bersama instansi terkait sedang menelusuri keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Aceh Jaya. Penelusuran ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan temuan lapangan, yang mencurigai adanya orang asing yang ikut beroperasi dalam tambang tanpa izin resmi. Dugaan keterlibatan WNA tersebut diselidiki untuk mengetahui apakah mereka memiliki izin tinggal maupun izin kerja yang sah sesuai ketentuan keimigrasian Indonesia, kutip mono77.
Operasi penelusuran ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pemerintah daerah setempat. Tim Imigrasi fokus pada verifikasi dokumen dan status hukum WNA yang berada di lokasi tambang ilegal. Selain itu, pihak berwenang juga menelusuri apakah mereka terlibat dalam jaringan operasional maupun pendanaan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi, karena hal tersebut dapat berdampak pada aspek hukum dan kedaulatan negara.
Langkah penelusuran ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar regulasi. Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, para WNA dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi. Pemerintah berharap tindakan ini dapat memberikan efek tegas sekaligus mencegah praktik serupa di masa mendatang demi menjaga kedaulatan wilayah serta ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia.